Ahad, 20 Agustus 2017
27 Dzulqo'dah 1438
عن إبن عباس رضي الله عنهما قال، قال رسول الله صلى الله عليه:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahromnya.” (HR. Bukhari, no. 5233)
Pelajaran yang terdapat dalam hadits:
1- Larangan berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dan belum resmi menikah.
2- Para ulama telah sepakat bahwa perbuatan seperti itu haram hukumnya, tanpa pengecualian. Dalam hadist lain di tambahkan bahwa kalau laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berkumpul, maka yang ketiganya adalah setan, sehingga sangat mungkin mereka melakukan hal-hal yang di larang oleh syara’.
3- Larangan yang di maksud tersebut sebagai batasan dalam pergaulan antara lawan jenis demi menghindari fitnah. Oleh karena itu, larangan islam, tidak semata-mata untuk membatasi pergaulan, tetapi lebih dari itu yaitu, untuk menyelamatkan peradaban manusia. Berduaan dengan lawan jenis merupakan salah satu langkah awal terhadap terjadinya fitnah. Dengan demikian, larangan perbuatan tersebut, sebenarnya sebagai langkah preventif agar tidak melanggar norma-norma hukum yang telah di tetapkan oleh agama.
4- Pada masa modern seperti sekarang ini adanya interaksi antara dua gender tidak dapat terelakkan baik dalam dunia pendidikan, pekerjaan ataupun yang lainnya. Akan tetapi, orang-orang islam sudah banyak yang terkontaminasi oleh budaya luar ( negatif ) dimana mereka sudah tidak memperhatikan lagi nilai-nilai syariat islam itu sendiri seperti hubungan pra nikah yang begitu bebas tampa batas, seperti halnya: Pacaran, bersalaman/ bersentuhan dengan yang bukan Mahromnya serta memandang yang bukan Mahrom dan lain sebagainya.
Tema hadist yang berkaitan dengan Al-Quran:
1- Pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, bersuka-sukaan mencapai apa yang disenangi mereka.
Pacaran berarti dengan berkencan atau berpasangan untuk berzina.
jelas dilarang oleh agama Islam,
وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً . [الإسراء (17): 32]
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” [QS. al-Isra’ (17): 32]
2- Allah Memerintahkan kepada Wanita untuk Menutup Auratnya
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab [33] : 59)
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْ نَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur [24] : 31).
0 komentar: